info@bprsan90.com (0751) 466136

Sejaran PT BPR Swadaya Anak Nagari

PT BPR Swadaya Anak Nagari terletak di Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat. PT BPR Swadaya Anak Nagari memiliki 3 (Tiga) kantor yaitu kantor pusat berkedudukan di Jalan Lintas Simpang Empat Manggopoh depan Kaplingan desa Bandarejo Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat sedangkan kantor kas terletak di Pasar Durian Kilangan Kinali Kecamatan Kinalidan di dusun dua Bandarejo Kecamatan Pasaman.

Keadaan ekonomi masyarakat Bandarejo pada tahun sebelum 1985 beraneka ragam. Sebagian besar masyarakatnya mempunyai ekonomi lemah. Keadaan seperti ini dipergunakan oleh beberapa anggota masyarakat yang mempunyai ekonomi kuat untuk meminjamkan harta atau uang kepada masyarakat yang lemah dengan bunga yang tinggi, dengan kata lain masyarakat yang mampu merangkap rentenir.

Melihat keadaan yang makin parah karena ulah rentenir maka beberapa orang masyarakat Bandarejo memutuskan untuk mendirikan suatu lembaga keuangan yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang berekonomi lemah dalam hal pinjam meminjam uang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tersebut.

Lembaga keuangan ini didirikan pada tahun 1985 dengan nama Lumbung Pitih Nagari (LPN) Bina Swadaya. Landasan hukum berdirinya Lumbung Pitih Nagari (LPN) adalah Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 1982 tentang Lumbung Pitih Nagari dan disahkan dengan surat keputusan Bupati No.11/Bup/PAS.1986. 

Keberadaan LPN Bina Swadaya Bandarejo ini sejak awal telah mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah (Pemda) Pasaman. Hal ini dapat dilihat dengan diadakannya pelatihan dan seminar tentang manajemen dan administrasi bagi para anggota LPN Bina Swadaya Bandarejo Pasaman Barat. Dan kegiatan ini diselenggarakan diBank Pembangunan Daerah (BPD) Simpang Empat Pasaman Barat.

Anggota awal dari LPN Bina Swadaya Bandarejo ini berjumlah 40 (empat puluh) orang. Setiap anggota dikenakan iuran wajib sebesar Rp 3.000,-. Jumlah iuran wajib inilah yang kemudian dijadikan modal pertama dengan jumlah Rp 120.000,-. Cara menjalankan uang ini adalah dengan meminjamkan kepada anggota yang membutuhkan dengan bunga sebesar  2,5 % / bulan.

Seiring berjalannya waktu LPN ini berkembang dengan baik dan mempunyai anggota yang semakin banyak. Sehingga berdasarkan penilaian dari pihak BPD Simpang Empat dan Bank Indonesia (BI), maka LPN Bina Swadaya Bandarejo ini berhak untuk merubah menjadi sebuah Bank dengan nama BPR LPN Bina Swadaya Bandarejo.

Perubahan ini terjadi pada tahun 1990, dasar berdirinya BPR ini adalah Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan disahkan oleh Keputusan Menteri Keuangan No. 464/km13/Tahun 1990 pada tanggal 25 Oktober 1990. Peresmian BPR tersebut telah dilakukan serentak bersama 71 unit Lumbung Pitih Nagari (LPN) sebagai Bank Perkreditan Rakyat  dan langsung diresmikan olen Mentri Keuangan RI.

Kemudian pada tahun 2005, untuk menyesuaikan diri dengan kondisi daerah dan menambah kedekatan dengan masyarakat maka melalui surat No.01/PI/PT.BPR LPN/Bd/04-2005 tanggal 28 April 2005 BPR LPN Bina Swadaya Bandarejo mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia (BI) untuk merubah nama menjadi PT BPR Swadaya Anak Nagari. Dan permohonan ini disetujui melalui Surat Keputusan (SK) pemimpin Bank Indonesia No. 7/3/Kept.Pdg/2005.

Dengan pemberian izin perubahan nama tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pelayanan akan jasa perbankan dalam rangka meningkatkan mobilisasi dana masyarakat dan meningkatkan kesinambungan pembangunan serta mengurangi praktek-praktek ijon oleh pelepas uang terutama di daerah-daerah  pedesaan yang selama ini kurang terjangkau oleh Bank Umum.

Yang bertindak sebagai pengawas dan Pembina BPR ini adalah Bank Indonesia (BI). Karena keberadaan BI yang jauh dari desa Bandarejo maka pembinaan dan pengawasan dilakukan olek Bank Pembangunan Daerah (BPD) Simpang Empat Pasaman Barat.  

Adapun motto dari PT BPR Swadaya Anak Nagari ini adalah : "Dari, Oleh dan untuk Masyarakat Desa", maksudnya adalah dana yang dimilikioleh PT BPR Swadaya Anak Nagari ini dihimpun dari masyarakat, dikelola oleh masyarakat dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.